Berbagi Info Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Grtaisan Aplikasi Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila, kami selaku Team Grtaisan Aplikasi Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Grtaisan Aplikasi Android. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila Full Update Terbaru
link: Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila Terbaru dan Terlengkap 2017





 Yes  Muslim  -  Desakan massa yang meminta terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar penahanannya ditangguhkan, tidak mungkin bisa dilakukan oleh pengadilan lantaran sama saja menghina pengadilan dan pemerintah.

Pakar hukum Prof. Syaiful Bakhri, mengatakan, walau berbagai upaya dilakukan untuk penangguhan Ahok, tidak mungkin tercapai.

"Penangguhan penahanan Ahok itu tidak mungkin, pendukung Ahok itu sudah menghina pengadilan dan pemerintah," ujar Syaiful kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, menerangkan, penangguhan penahanan itu tidak bisa dilakukan Pengadilan Negeri.

"Penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, sudah jelas di pasal 156 a itu tidak ada, yang ada ya kurungan penjara," ungkapnya.

Ketika ditanyakan jika demonstrasi terus dilakukan agar penahanan Ahok harus ditangguhkan?

"Itu personsi legali (person legal) tidak bisa oleh pengadilan negeri, bisa dilakukan di pengadilan tinggi tapi ada syaratnya," tuturnya.

Penangguhan penahanan Ahok menjadi tahanan kota menurut Syaiful bisa ditempuh oleh pihak keluarga tapi harus dengan syarat.

"Ahok bisa dibantarkan jika sakit, atau sakit jiwa, menjadi gila itu bisa dilakukan tahanan kota saja," ujarnya.

Syaiful menambahkan, sebaiknya masyarakat harus menghormati hukum dan keadilan yang telah berlaku di negara ini.

"Masyarakat harusnya menghormati (vonis), ini pembelajaran kepada masyarakat. Jangan malah menghina pengadilan dan pemerintah," pungkasnya. [opinibangsa.id / htc]




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !



Itulah sedikit Artikel Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila terbaru dari kami

Semoga artikel Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Grtaisan Aplikasi Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila

Related Posts :