Berbagi Info ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Grtaisan Aplikasi Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok, kami selaku Team Grtaisan Aplikasi Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Grtaisan Aplikasi Android. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Full Update Terbaru
link: ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Terbaru dan Terlengkap 2017




  Yes  Muslim  - Majelis Hakim memutuskan penjara 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias ahok terbukti bersalah telah menistakan agama Islam.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama Islam karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.

bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," jelas hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. [opinibangsa.id / imi]


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Itulah sedikit Artikel ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok terbaru dari kami

Semoga artikel ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Grtaisan Aplikasi Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca ALHAMDULILLAH ! Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Mohon Aktifkan Javascript!Enable JavaScript