Berbagi Info Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Grtaisan Aplikasi Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan, kami selaku Team Grtaisan Aplikasi Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Grtaisan Aplikasi Android. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan Full Update Terbaru
link: Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan Terbaru dan Terlengkap 2017




Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)


  Yes  Muslim  - Vonis Pengadilan adalah karma bagi Ahok akibat melecehkan pengadilan dan seorang Romo terkemuka di Indonesia yaitu Sandyawan. Tindakannya serta pendukungnya mengemis-ngemis penangguhan ke Pengadilan adalah tindakan tidak yang sangat tidak tahu malu dan menelan ludah sendiri.

Mengapa begitu.....?
Sebab sudah jadi pengetahuan umum Ahok kita berkuasa sangatlah congkak dan terang-terangan melecehkan, berikut beberapa kasus dimana Ahok sangat melecehkan pengadilan:
Kasus Bukit Duri   
Pada Rabu pagi, 28 September 2016, sekitar 400 personel gabungan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara menggusur 80 bangunan, dari total 363 bangunan yang masuk daftar gusur di RT 06 RW 12 Kelurahan Bukit Duri. Penggusuran juga dilakukan di RT 06 RW 10, dekat Jembatan Kampung Melayu.
Pemerintah Jakarta tidak peduli terhadap gugatan class action warga Bukit Duri yang sampai saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Romo Sandyawan membandingkan penggusuran di Bukit Duri itu dengan reklamasi Teluk Jakarta. Di sana, kata dia, pengembang belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan, tapi sudah membangun ruko dan didukung pemerintah. “Di sini ada yang punya sertifikat dan surat-surat tanah,” tutur Sandyawan yang sejak akhir 1990-an mendampingi warga pinggir Sungai Ciliwung.
Ahok tidak peduli dengan kritikan banyak pihak terkait penggusuran di Bukit Duri. 
Dengan congkaknya Ahok menuturkan dirinya tidak peduli meskipun tindakan tersebut akan terus berlangsung hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Kemudian Ahok mengatakan langkahnya itu bisa menguntungkan pihak penentang dia atau lawan politiknya. 
Ahok menuding bisa saja lawannya itu berbuat sewenang-wenang dari yang telah diinstruksikan oleh dirinya. "Jangan-jangan gusurnya lebih kasar dari yang saya minta. Supaya orang benci sama saya kan," ujar Ahok di Balai Kota (29/9/2016)
Kasus Reklamasi Pulau G   
Pada bulan Mei 2016 Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Menurut ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam putusan kali ini, antara lain reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Tapi Ahok yang sedang diatas angin justru menantang keputusan PTUN itu dan mengatakan pihaknya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi meskipun nanti ada keputusan tetap atau in krachtterkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
 “Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.

Hebatnya Ahok mencoba mengakali putusan PTUNitu, ia menegaskan bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut dibatalkan PTUN, pihaknya akan memproses lagi dengan membuat aturan baru dan menawarkan lelang yang baru kepada perusahaan badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (PT JakPro).
 Sebabnya, menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyalahi aturan apabila pihaknya menunjuk BUMD mengerjakan proyek tersebut. "Itu hak kami, punya kami, kok, punya DKI. Makanya, kalau dia mencabut itu, kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tutur Ahok.

Pendukung Tidak Tahu Malu
Contoh teranyar dari para pendukung yang tidak tahu malu mengemis-ngemis keadilan untuk Ahok. Yang mengherankan penulis kemana mereka berada saat Ahok melecehkan pengadilan dan menindas rakyat.
Seperti Rabu malam (10/5/2017) ada massa pro-Ahok menggelar acara bertajuk Malam Solidaritas Matinya Keadilan, untuk menuntut keadilan mengenai kasus penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Basuki buat kami adalah korban kezaliman atas kasus penodaan agama yang divonis dua tahun dan lansung dipenjara," ujar salah satu penggagas acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan, Nong Darol Mahmada, di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu.

 Setali tiga uang dengan Setara Institute mengatakan Hakim berimajinasi dan mengabaikan fakta di dalam persidangan. "Kasus Pak Basuki bisa kita baca bahwa vonis hakim yang terjadi kemarin adalah vonis imajiner. Hakim tidak bertolak dari bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan," ujar Ismail di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

 Dengan vonis tersebut, SETARA Institute mendorong agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat mengadili proses banding.

 Tidak kurang dari itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP Djan Faridz, ikut mengajukan diri sebagai penjamin agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan. Lain itu, sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah terlebih dahulu mengajukan diri sebagai penjamin terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pertanyaan saya sekarang, saat kemarin pengadilan memutuskan sesuatu menentang Ahok, mereka ada dimana ya??





Ferly Norman


http://ift.tt/2qzFmg5

Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !



Itulah sedikit Artikel Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan terbaru dari kami

Semoga artikel Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Grtaisan Aplikasi Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Ahok Memalukan, Dulu Melecehkan Pengadilan Sekarang Mengemis-ngemis Penangguhan
Mohon Aktifkan Javascript!Enable JavaScript